Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan bersangkutan mencukupi. (1a) Alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) digunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 sesuai tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kediri dan Bawaslu Kota Kediri. (2) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan diluar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. (3) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam belanja daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction