Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Current Text
LAM Riau daerah hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Daerah LAM Riau daerah yang diadakan khusus untuk itu dan/atau oleh Pemerintah.
Your Correction
