Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LAM Riau daerah hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Daerah LAM Riau daerah yang diadakan khusus untuk itu dan/atau oleh Pemerintah.
Your Correction