Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lambang-lambang adat Melayu Riau daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau dalam ketentuan khusus. (2) LAM Riau daerah dan perangkatnya mempunyai tanda-tanda kebesaran, panji-panji, pakaian dan sebagainya diatur dalam Anggaran Rumah Tanga dan/atau dalam ketentuan khusus. (3) LAM Riau daerah dapat memberi gelar adat kepada tokoh yang patut, sesuai dengan jasa-jasanya terhadap masyarakat dan daerah Riau. (4) LAM Riau Daerah dapat mencabut gelar adat yang diberikan kepada tokoh, perorangan sesuai menurut alur, patut dan layaknya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau dalam ketentuan khusus. (6) Hari Besar LAM ditetapkan sebagai Hari Besar Adat Melayu Riau daerah setiap tanggal 6 Juni dan hari-hari besar lainnya akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau dalam ketentuan khusus.
Your Correction