Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Current Text
(1) Untuk melestarikan adat istiadat dan budaya melayu riau di daerah maka setiap Organisasi Perangkat Kerja Daerah yang berkaitan dengan pendidikan memasukan budaya daerah Riau dalam materi pembelajaran muatan lokal disetiap tingkatan Sekolah.
(2) Perangkat Kerja Daerah yang berkaitan dengan budaya, pariwisata dan masyarakat hukum adat serta izin usaha dan bangunan berperan aktif dalam pelestarian budaya dan adat istiadat.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan atas kerja sama dengan LAM Riau daerah.
Your Correction
