Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan adat, tata cara adat dan upacara adat di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16, diatur lebih lanjut oleh LAM Riau daerah.
Your Correction