Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAM Riau daerah dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Lembaga Adat baik Regional, Nasional maupun Internasional. (2) Kerjasama dan koordinasi sebagaiman dimaksud ayat (1) dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya.
Your Correction