Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Current Text
(1) Koordinasi pembinaan dan pengawasan atas pelastarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya Melayu masyarakat dilakukan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam usaha melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya daerah guna memperkaya khasanah kebudayaan bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan.
Your Correction
