Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi pembinaan dan pengawasan atas pelastarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya Melayu masyarakat dilakukan Pemerintah Daerah. (2) Dalam usaha melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya daerah guna memperkaya khasanah kebudayaan bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan.
Your Correction