Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAM Riau daerah berbentuk konfederasi yaitu keterpaduan federasi-fedarasi dari Kabupaten/Kota, Kawasan/Rantau, Kepenghuluan/Pebatinan dan/atau yang disebut nama lain di daerah. (2) Bentuk konfederasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah tangga LAM Riau daerah.
Your Correction