Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Current Text
(1) Dalam rangka fasilitas, pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya Melayu di masyarakat didirikan LAM Riau daerah untuk tingkat kota dan LAM Tingkat Kecamatan, Kelurahaan dan/atau yang disebut dengan nama lain.
(2) LAM Riau Kawasan/Rantau/Kepenghuluan/Pebatinan dapat dibentuk setelah mendapat persetujuan dari LAM Riau daerah.
(3) LAM Riau daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) di atas harus didaftarkan pada badan atau institusi yang berwenang pada setiap tingkatan:
a. memiliki kepengurusan pada setiap tingkatan;
b. memiliki nama, lambang dan tanda logo;
c. mempunyai kantor tetap; dan
d. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
