Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah daerah Kota Dumai. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Dumai. 3. Walikota adalah Walikota Dumai. 4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Dumai. 5. Fasilitas adalah upaya dalam bentuk penertiban kebijakan dan/atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan dan mengembangkan kegiatan. 6. Lembaga adat adalah suatu oragnaisasi atau lembaga masyarakat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah dan menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang dapat membangun pembangunan suatu daerah. 7. Lembaga Adat Melayu Riau daerah yang selanjutnya disingkat LAM Riau daerah adalah Organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Kota Dumai. 8. Pembinaan dan pengembangan, adalah semua kegiatan dalam rangka memelihara dan memajukan adat istiadat yang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pelestarian adalah upaya menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, terutama nilai-nilai akhlak, moral dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan- kebiasaan dalam masyarakat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. 10. Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat mengembangkan mengikuti perubahan sosial budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung. 11. Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari. 12. Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar ialah mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memakai hasil karya mereka. 13. LAM Riau Kawasan/Rantau adalah meliputi beberapa wilayah Kecamatan dan/atau antar Kecamatan. 14. LAM Riau Kepenghuluan/Pebatinan adalah meliputi beberapa wilayah kepenghuluan/pebatinan dan/atau antar penghuluan/pebatinan. 15. Masyarakat Melayu Riau adalah masyarakat daerah.
Your Correction