Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.354.725.482.761,09
b. Belanja Langsung sejumlah Rp1.991.610.996.063,91
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp1.070.764.432.792,00
b. Belanja Bunga sejumlah
Rp-
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp-
d. Belanja Hibah sejumlah
Rp95.025.002.850,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp60.314.308.500,00
f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp-
g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desadan Partai Politik sejumlah
Rp1.249.158.018,76
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp127.372.580.600,33
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp336.961.978.598,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp799.412.449.142,91
c. Belanja Modal sejumlah Rp855.236.568.323,00
Your Correction
