Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Current Text
(1) Jaringan Utilitas yang berada pada lokasi yang akan digunakan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk pembangunan bagi kepentingan umum, wajib direlokasi.
(2) Setiap Orang yang menempatkan Jaringan Utilitas di Daerah Kota bertanggung jawab terhadap seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan relokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai relokasi Jaringan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
