Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Current Text
(1) Setiap Orang yang menempatkan Jaringan Utilitas di Daerah Kota, wajib melakukan pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. memperhatikan tata ruang, estetika, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan umum;
b. perbaikan atau penggantian Jaringan Utilitas Terpadu yang rusak; dan/atau
c. pembongkaran Jaringan Utilitas Terpadu yang sudah tidak digunakan.
(3) Pemeliharaan Jaringan Utilitas di Daerah Kota wajib dilaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.
(4) Pemeliharaan Jaringan Utilitas di Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
