Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan menempatkan Jaringan Utilitas di Daerah Kota wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction