Correct Article 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan sub-sistem pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi:
a. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja;
b. pemeriksaan alat angkut lumpur tinja; dan
c. perbaikan dan penggantian komponen.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Your Correction
