Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;
c. menyediakan pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan dan pemanfaatan SPALD;
e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan Operator SPALD-T;
f. MENETAPKAN standar pelayanan minimal Pengelolaan Air Limbah Domestik;
g. menyediakan dan memberikan informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
h. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat;
i. memberikan pembinaan tentang perilaku hidup sehat dan bersih dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berwawasan lingkungan;
j. menciptakan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik; dan
k. melaksanakan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction
