Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD; c. menyediakan pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik; d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan dan pemanfaatan SPALD; e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan Operator SPALD-T; f. MENETAPKAN standar pelayanan minimal Pengelolaan Air Limbah Domestik; g. menyediakan dan memberikan informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan Pengelolaan Air Limbah Domestik; h. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat; i. memberikan pembinaan tentang perilaku hidup sehat dan bersih dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berwawasan lingkungan; j. menciptakan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik; dan k. melaksanakan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction