Correct Article 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemantauan dan Evaluasi secara menyeluruh terhadap Penyelenggaraan SPALD.
(2) Pemantauan dan Evaluasi SPALD-T skala perkotaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemantauan dan Evaluasi SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan skala kawasan tertentu dilakukan oleh Operator Air Limbah Domestik.
(4) Operator Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi kepada pemerintah Kota secara berkala melalui instansi yang bertugas mengurusi Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction
