Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemantauan dilaksanakan terhadap seluruh aspek SPALD baik fisik maupun non fisik.
(2) Evaluasi dilaksanakan terhadap hasil Perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, dan Operasi Penyelenggaraan SPALD.
(3) Evaluasi harus dilakukan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kinerja SPALD.
(4) Pemantauan dan Evaluasi SPALD-S dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat dengan pembinaan dan Pengawasan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
