Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dapat memanfaatkan efluen Air Limbah Domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan untuk keperluan tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan efluen Air Limbah Domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction