Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dan dilakukan peninjauan ulang atau evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
SPALD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
