Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Lumpur tinja dari bangunan mandi cuci kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Lumpur tinja dari toilet bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan/atau setiap selesai suatu kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyedotan lumpur tinja mandi cuci kakus terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
