Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik. (2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
Your Correction