Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan secara terpisah antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul Air Limbah Domestik.
(2) Pemisahan sub-sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Your Correction
