Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari sub-sistem pelayanan ke sub- sistem pengolahan terpusat.
Your Correction
