Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari sub-sistem pelayanan ke sub- sistem pengolahan terpusat.
Your Correction