Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Sub-sistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke sub- sistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pipa tinja;
b. pipa non tinja;
c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;
d. pipa persil;
e. bak kontrol; dan
f. lubang inspeksi.
Your Correction
