Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sudah terdapat jaringan SPALD-T skala perkotaan, setiap SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan, harus disambungkan pada SPALD-T skala perkotaan. (2) Dalam hal Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu baru yang belum termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan, Permukiman/perumahan dan/atau kawasan tertentu baru tersebut harus membuat SPALD-T skala Permukiman/perumahan dan/atau skala kawasan tertentu sesuai persyaratan teknis.
Your Correction