Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Cakupan pelayanan SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. skala perkotaan;
b. skala Permukiman/perumahan; dan
c. skala kawasan tertentu.
Your Correction
