Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Sub-sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja dari sub- sistem pengolahan SPALD-S dan/atau lumpur dari sub-sistem pengolahan SPALD-T.
(2) Sub-sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa prasarana dan sarana IPLT, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung dan zona penyangga.
Your Correction
