Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, berfungsi untuk melakukan pengurasan, pengangkutan, dan pembuangan lumpur tinja dari sub-sistem pengolahan setempat ke IPLT. (2) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa truk tinja atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut tinja. (3) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.
Your Correction