Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal.
(2) Lumpur tinja yang terdapat di biofilter dan/atau sub-sistem pengolahan setempat Air Limbah Domestik fabrikasi lainnya pada sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf c, harus disedot, diangkut, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal sesuai dengan spesifikasi pabrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
