Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berfungsi untuk menampung dan mengolah Air Limbah Domestik dilokasi sumber. (2) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. tangki septik dengan sistem resapan; b. biofilter; dan/atau c. sub-sistem pengolahan setempat Air Limbah Domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis oleh peraturan perundang-undangan. (3) Sub-sistem pengolahan setempat yang berfungsi untuk menampung dan mengolah Air Limbah Domestik dari non kakus (mandi cuci) dapat dilakukan dengan sanitasi taman (sanita). (4) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction