Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cakupan pelayanan SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi: a. skala individual; dan/atau b. skala komunal. (2) Cakupan pelayanan skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 1 (satu) unit rumah tinggal atau bangunan. (3) Cakupan pelayanan skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas lingkup: a. rumah tinggal; b. perumahan; dan/atau c. mandi cuci kakus. (4) Pertimbangan dalam pemilihan SPALD-S skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Your Correction