Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Cakupan pelayanan SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. skala individual; dan/atau
b. skala komunal.
(2) Cakupan pelayanan skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 1 (satu) unit rumah tinggal atau bangunan.
(3) Cakupan pelayanan skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas lingkup:
a. rumah tinggal;
b. perumahan; dan/atau
c. mandi cuci kakus.
(4) Pertimbangan dalam pemilihan SPALD-S skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Your Correction
