Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) SPALD diselenggarakan untuk mengelola Air Limbah Domestik.
(2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Air Limbah kakus; dan
b. Air Limbah non kakus.
(3) SPALD dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu antara sistem fisik dan nonfisik.
(4) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi aspek teknik operasional.
(5) Aspek nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi aspek kelembagaan, keuangan, administrasi peran masyarakat dan hukum.
Your Correction
