Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah Pengelolaan Air Limbah Domestik baik Air Limbah kakus maupun Air Limbah non kakus yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan Permukiman/perumahan, penginapan, rumah susun, perkantoran, rumah makan, perniagaan, fasilitas pelayanan kesehatan, industri atau tempat/bangunan lain yang menghasilkan air limbah domestik serta sarana umum dalam satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat dan hukum) dari prasarana dan sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction
