Correct Article 60
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan adanya tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dan/atau barang bukti mengenai perbuatan yang dilakukan orang sehubungan dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan
k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
