Correct Article 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah setempat;
d. membuang Air Limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan pengolahan Air Limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah setempat;
e. menyalurkan Air Limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah terpusat;
f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. membuang Air Limbah Domestik tanpa ijin;
h. membuang hasil penyedotan lumpur tinja tanpa ijin, sembarangan dan/atau tidak pada IPLT yang telah ditentukan;
i. menambah atau merubah bangunan jaringan pengolahan Air Limbah terpusat tanpa izin;
dan/atau
j. mendirikan bangunan di atas jaringan pengolahan Air Limbah terpusat tanpa izin.
Your Correction
