Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dilarang: a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat; c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah setempat; d. membuang Air Limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan pengolahan Air Limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah setempat; e. menyalurkan Air Limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah terpusat; f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan; g. membuang Air Limbah Domestik tanpa ijin; h. membuang hasil penyedotan lumpur tinja tanpa ijin, sembarangan dan/atau tidak pada IPLT yang telah ditentukan; i. menambah atau merubah bangunan jaringan pengolahan Air Limbah terpusat tanpa izin; dan/atau j. mendirikan bangunan di atas jaringan pengolahan Air Limbah terpusat tanpa izin.
Your Correction