Correct Article 58
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Orang yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. praktik pengurangan Air Limbah Domestik;
c. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
dan
d. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
Your Correction
