Correct Article 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD meliputi:
a. berperan serta dalam proses Perencanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. berperan serta dalam Pelaksanaan Konstruksi IPALD dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini;
c. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan Air Limbah Domestik;
d. memberikan saran, pendapat dan/atau pertimbangan terkait dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
e. melaporkan kepada pihak yang berwenang sehubungan dengan adanya Pengelolaan dan/atau pengolahan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Your Correction
