Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction