Correct Article 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
