Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam Penyelenggaraan SPALD dengan:
a. pemerintah;
b. pemerintah provinsi/kabupaten/kota lain;
c. lembaga/badan usaha; dan/atau
d. kelompok masyarakat.
Your Correction
