Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha sebagai Operator Air Limbah Domestik dengan SPALD-T, wajib: a. memiliki izin Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1); dan b. memiliki izin lingkungan terhadap kegiatan pengelolaannya. (2) Tata cara pemberian izin lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelanggaran terhadap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; dan g. denda administratif;dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction