Correct Article 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha sebagai Operator Air Limbah Domestik dengan SPALD-T, wajib:
a. memiliki izin Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1); dan
b. memiliki izin lingkungan terhadap kegiatan pengelolaannya.
(2) Tata cara pemberian izin lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelanggaran terhadap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin; dan
g. denda administratif;dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
