Correct Article 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh Dinas yang berwenang dibidang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Pemerintah Daerah membentuk dan/atau menunjuk unit pelaksana teknis dinas atau badan layanan umum daerah atau perusahaan daerah sebagai Operator Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(3) Pembentukan dan/atau penunjukkan Operator Air Limbah Domestik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
