Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang sebagai Operator SPALD-T skala Permukiman/perumahan atau skala kawasan tertentu wajib memberikan kesempatan kepada petugas dari Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya kegiatan petugas tersebut. (2) Setiap Orang sebagai Operator SPALD-T skala Permukiman/perumahan atau skala kawasan tertentu wajib memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila diminta oleh petugas. (3) Pelanggaran terhadap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction