Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang berkewajiban untuk: a. mengolah Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T; b. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual; dan (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction