Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Dalam kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik, masyarakat berhak untuk:
a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik;
b. mendapatkan pelayanan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik yang layak dari Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
c. mendapatkan pembinaan perilaku hidup sehat dan bersih dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berwawasan lingkungan;
d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
e. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction
