Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik, masyarakat berhak untuk: a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik; b. mendapatkan pelayanan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik yang layak dari Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab; c. mendapatkan pembinaan perilaku hidup sehat dan bersih dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berwawasan lingkungan; d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan e. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Your Correction