Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Air Limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan.
5. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
6. Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan dalam merencanakan, membangun, melaksanakan operasional dan/atau pemeliharaan, memantau dan mengevaluasi penanganan Air Limbah Domestik.
7. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
8. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
9. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan Air Limbah Domestik yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari SPALD-S.
10. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik selanjutnya disebut IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
11. Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
12. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan nonfisik.
13. Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik.
14. Operasi adalah kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan nonfisik yang digunakan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik.
15. Pengawasan adalah kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
16. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap Perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, dan Operasi Pengelolaan Air Limbah Domestik.
17. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh Perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, Operasi, dan Pemantauan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja Pengelolaan Air Limbah Domestik.
18. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
19. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain.
20. Orang adalah orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, dan/atau kelompok masyarakat.
21. Operator Air Limbah Domestik adalah sub-sistem yang melaksanakan kegiatan operasional dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana Air Limbah Domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis dinas, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta yang berbadan hukum, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
22. Sanitasi Taman yang selanjutnya disingkat Sanita adalah sistem pengolahan air limbah yang menggunakan konsep system biofilter alami memanfaatkan tumbuhan air sebagai bahan penyaring air limbah.
Your Correction
