Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Your Correction