Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Current Text
(1) Keseluruhan atau sebagian dana cadangan direncanakan digunakan untuk kepentingan:
a. Belanja Hibah kepada KPU Kota Depok, dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024;
b. Belanja Hibah kepada Bawaslu Kota Depok, dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024;
dan/atau
c. Belanja kegiatan lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
(2) Alokasi biaya di luar dana cadangan untuk kepentingan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, akan dianggarkan melalui APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, dengan sumber pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
