Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Current Text
(1) Penggunaan dana cadangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 pada pembiayaan Daerah kelompok penerimaan pembiayaan, jenis, pencairan Dana Cadangan.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2024.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan.
(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Your Correction
