Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Current Text
(1) Dana Cadangan digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan mulai tahap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian.
(3) Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam belanja daerah pada program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Your Correction
